Rabu, 08 Januari 2014

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013

Pada tanggal 26 November 2013 diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-40/PJ/2013 Tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.

Adapun Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain mengatur hal-hal
berikut:
• Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan
subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
• Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah kewajiban untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
• Persyaratan subjektif Pengusaha Kena Pajak adalah persyaratan yang dipenuhi
apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha, yaitu orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari
luar Daerah Pabean.
• Persyaratan objektif Pengusaha Kena Pajak adalah persyaratan yang dipenuhi
apabila Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
• Sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah serangkaian kegiatan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan selama Pengusaha Kena Pajak terdaftar dalam administrasi
perpajakan.
• Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena
Pajak terdaftar.
• Pengusaha Kena Pajak terdaftar, meliputi:
1. Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
2. Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar dalam administrasi perpajakan
setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
• Parameter yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena
Pajak adalah:
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan/atau
2. data dan informasi perpajakan (dapat berupa data dan informasi internal
maupun eksternal)

• Parameter SPT Masa PPN dapat digolongkan sebagai berikut:
1. SPT Masa PPN Nihil (SPT Nihil);
2. SPT Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya Nihil (SPT PKPM
Nihil);
3. SPT Masa PPN Kurang Bayar (SPT KB);
4. SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR);
5. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (SPT LBK);
6. SPT Masa PPN tidak disampaikan.
• Pada prinsipnya, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 Masa Pajak.
• Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan pada Masa Pajak setelah kondisi
berikut:
1. Dalam jangka waktu 3 Masa Pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa
PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil
2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 Masa Pajak terdapat 3
Masa Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT
PKPM Nihil
3. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT LBR
• Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak.
• Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak bertujuan untuk memberikan
peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
• Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penelitian SPT Masa PPN,
data (dilakukan oleh Account Representative) dan informasi perpajakan yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dan Hasil penelitian akan
dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt).
• Hasil penelitian ditindaklanjuti dengan:
1. menerbitkan Surat Teguran;
2. menerbitkan Surat Tagihan Pajak;
3. menerbitkan Surat Himbauan atau menerbitkan Surat Himbauan dan melakukan
Konseling;
4. melakukan Verifikasi;
5. mengusulkan Pemeriksaan;
6. melakukan penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
7. tindakan lain yang diperlukan.
• Apabila hasil penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan
menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas Pengusaha
Kena Pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan Verifikasi dalam rangka
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya.
• Dalam hal setelah dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya tersebut ternyata memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif, Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
atas Wajib Pajak tersebut dibatalkan.
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar