Senin, 16 Maret 2015

Pajak Mobil Mewah, Penjual Mobilnya Juga Bisa Ikut Dilacak





Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah gencar melacak dan mendata para pemilik mobil mewah untuk mengetahui kewajiban pajak mereka, soalnya tak sedikit diantara mereka yang tak melaporkannya ke Ditjen Pajak. Namun, penelusuran ini sekaligus bisa melacak aspek pajak di perusahaan importir yang menjualnya.

“Artinya, dengan penelusuran siapa jati diri pemilik dan profil kewajiban pajaknya, kita juga bisa satu paket, yakni bagaimana saat proses pembelian. Apakah pajak-pajaknya juga terpenuhi,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015).

Berbagai jenis pajak memang ada dalam proses jual beli mobil mewah, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak impor dan lain-lain.

“Tentu, jika tidak terpenuhi kita akan lacak. Karena ini kan sudah menyangkut ranah pidana juga,” ucap Wahju.

Hanya, Wahju tidak bersedia menyebutkan berapa banyak mobil-mobil berharga selangit yang proses pembeliannya tidak memenuhi kewajiban pajak. Begitu pun dengan perusahaan penjualnya. “Kami tidak mempunyai data, karenanya kita lakukan pelacakan ini,” tuturnya.

Namun yang pasti, kata dia, satuan tugas di Ditjen Pajak yang melakukan penelusuran informasi dan data para pemilik mobil kelas atas itu terus bergerak secara intensif.

“Kami tidak membentuk tim khusus, tapi sudah ada Satgas yang dibentuk saat zaman (Dirjen Pajak dijabat) Pak Fuad Rahmany,” kata Wahju.






Pajak Pemilik Mobil Mewah Jadi Incaran 

Jakarta - Direkorat Jenderal Pajak saat ini tengah gencar melacak dan mendata para pemilik mobil mewah untuk mengetahui kewajiban pajak mereka. Soalnya tak sedikit diantara pemilik mobil berharga selangit itu yang tidak memasukkan mobil itu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Begini. Pendataan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 31 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015)

Dengan mengetahui profil pemilik mobil itu, Ditjen Pajak juga akan mendapatkan gambaran tentang Wajib Pajak dari kalangan berpunya.

“Karena kan mobil mewah itu sekaligus simbol status. Artinya, dengan melihat mobil itu kita bisa tahu kemampuan pemiliknya. Oleh karena itu, kita pastikan bagaimana dengan kewajiban mereka dalam membayar pajak? Apakah sesuai profilnya,” ujar Wahju.

Namun, pajak yang dimaksud Wahju bukan sekadar pajak mobil yang bersangkutan. Pajak yang dimaksud adalah semua kewajiban pajak yang bersangkutan.

“Karena kalau pajak mobil kan yang berhak (memungut) pemerintah daerah. Kalau surat-suratnya tidak ada, ya kepolisian-lah yang berwenang,” tuturnya.

Wahju mencontohkan beberapa mobil super yang ternyata tidak dilengkapi surat-surat. Dari temuan itu, kemudian dikembangkan dan ternyata, pemilik mobil yang bersangkutan mengisi SPT yang tidak sesuai dengan fakta obyek pajak yang ada.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di hadapan Komisi XI DPR mengatakan, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak baru-baru ini mendata seorang wajib pajak yang membeli mobil mewah Lamborghini.

Dari data yang didapat, pemilik mobil yang juga seorang perempuan, membeli mobil Lamborghini tetapi tidak memiliki NPWP.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata perempuan tersebut membelinya dengan uang dari suaminya. Sang suami memiliki NPWP, tetapi tak melaporkan pembelian tersebut di SPT, karena atas nama istrinya.

"Kita tahu siapa suaminya. Kita dapat suaminya, dia punya NPWP, kita kemudian lihat track record pembayaran pajak," terangnya.

Dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dengan realita penghasilan serta jumlah asetnya tidak cocok. Seharusnya, kata Bambang WP ini membayar lebih besar.

"Ternyata tidak cocok, ya kita dekati. Kita sampaikan dan meminta ia bayar dengan benar," sebut Bambang.
 

Rabu, 11 Maret 2015

Cara Log In e Filling ?

Cara Log In e Filling

Apa itu e-filing?
Layanan gratis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Anda para Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh via internet tanpa harus mencetak berkas fisik atau datang ke KPP. Saat ini hanya untuk pengguna form 1770S dan 1770SS saja yang bisa menggunakan layanan ini.
Di Alamat Apa Saya Harus Akses e-filing
Layanan e-filing dan beberapa layanan lainnya seperti e-reg, e-billing/billing system (ke depannya) dan e-tracking sudah terintegrasi di satu alamat di djponline.pajak.go.id dan tinggal klik ikon e-filing. Tahun lalu alamat efiling di efiling.pajak.go.id tapi jika sekarang diketik alamat itu maka akan diarahkan ke djponline.pajak.go.id
DJPOnline
Lupa Password Login e-Filing?
Jika Anda lupa password e-filing maka ada link untuk reset password. Klik saja dan nanti WP akan diminta NPWP, e-Fin dan gambar captcha dan klik Submit



Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Baru 2014 (Per-19/PJ/2014)

Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Baru 2014 (Per-19/PJ/2014)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan.

 

Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?
Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu.  Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.

Formulir 1770

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
  1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru
Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk pengisiannya.
Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya

Untuk permintaan form baru dapat melakukan permintaan via email ke = >

taxsolusindo@gmail.com 

dengan  format

Nama = 
Perusahaan = 
N Telepon =

Aplikasi Excel 1721-A1 dan 1770S-SS 2014

Aplikasi Excel 1721-A1 dan 1770S-SS 2014

Sudahkah Anda menyampaikan SPT tahunan?

Atau sudahkah Anda para wajib pajak karyawan menerima bukti potong?

Jika belum maka luangkan waktu sejenak untuk meminta bukti potong dari pemberi kerja, bisa jadi perusahaan masih belum menyelesaikan pembuatan bukti potong PPh 21 atau form 1721-A1 bagi karyawan tetap. Jika sudah terima bukti potongnya ANda bisa ke KPP terdekat untuk mengisi dan menyampaikan SPT tahunan mumpung belum mepet-mepet batas akhirnya yaitu akhir bulan ke-3 (selasa, 31 maret 2015). Nah di akhir artikel ini akan saya bagikan file excel pembuatan 1721-A1 dan dengan output SPT 1770S dan SS yang terbaru.


Bagi para pemberi usaha/perusahaan/finance staffnya perusahaan atau yg ditunjuk sebagai pemotong PPh 21 karyawan ada kewajiban untuk membuat bukti potong PPh 21 bagi karyawan tetapnya yaitu berupa formulir 1721-A1. Form ini berisi daftar rekapitulasi penghasilan dan pengurang penghasilan karyawan bersangkutan dalam setahun dia bekerja. Normalnya berisi penghasilan dari januari-desember. Nah bagaimana jika si karyawan adalah pindahan atau baru bekerja, tentunya bukti potongnya nilainya nggak full dan bisa dapat 2 bupot dari perusahaan lama dan perusahaan baru.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, menyatakan bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Artinya seharusnya menginjak di bulan februari masing-masing karyawan sudah bisa menerima bupot, jika belum maka mintalah ke bagian keuangan perusahaan Anda.
Karena tanpa bupot tersebut Anda tidak bisa mengisi formulir SPT tahunan PPh pribadi.

1770S

wpid-media_1422860878409.png
Pada formulir 1770S hanya bruto pegawai yang nilainya 60jt keatas yg tertampil

1770SS

wpid-media_1422861377745.png
Yak pada sheet “SPT OP <60jt” bisa dilihat bahwa hanya pegawai a.n la Duhu saja yang datanya tampil karena penghasilan bruto setahunnya masih <60jt

Referensi Kode Harta dan Utang

wpid-media_1422861828243.png
Ada juga sheet yang berisi kode harta dan hutang, bisa dipakai karyawan saat mengisi lampiran harta dan hutang/kewajiban pada form 1770S

Cara Lain Membuat Bukti Potong 1721-A1

media_1422921582149.png


 

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP-1770 SS Secara e-Filling

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
  1. e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
  2. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Secara e-Filling oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling terdiri dari :


  • Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP),  yaitu sebagai berikut  : 
No
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I.
SPT e-Filing

1.
Data Digital
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
III
Lampiran Yang
Disyaratkan

1.
Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan
Harus diunggah ke website ASP hanya apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan lampiran selain  tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.

  • Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id),  yaitu sebagai berikut  :

Dalam hal e-SPT 1770 SS disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan e-SPT 1770 SS tersebut mengacu pada ketentuan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tahun Pajak 2014

Contoh Dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Berbentuk Excel) Tahun 2014 terdiri dari :

  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 (Induk)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – I (lampiran 1770 – I)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – II (lampiran 1770 – II)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – III (lampiran 1770 – III)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – IV (lampiran 1770 – IV)
  • Contoh Dan Cara Pengisian Perincian Penghasilan Bruto
  • Contoh Dan Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Untuk surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 atau dilaporkan tersendiri.




Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2014 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :
  • Siapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 untuk melihat daftar harta tahun sebelumnya.
  • Siapkan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2014
  • Siapkan bukti pemotongan PPh (PPh Pasal 21/22/23)
  • Siapkan bukti penyetoran  PPh PPh Pasal 25
  • Siapkan Daftar Perincian Peredaran Bruto
  •  Mulai mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770  dari formulir 1770 lampiran IV, kemudian lampiran III, lampiran II, lampiran I baru induknya 1770
  • Menyetor PPh Pasal 29 yang kurang dibayar.
  • Jangan lupa menandatangani Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Excel) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
  • Untuk Tahun Pajak 2013 perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan Penghasilan Bruto tidak melebihi Rp. 4,8 milyar dibagi dua, yaitu :
  1. Masa Pajak Januari s/d Juni 2013 dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto dan dengan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Masa Pajak Juli s/d Desember 2013 dihitung sebagai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % x Peredaran Bruto setiap bulan


  • Untuk Tahun Pajak 2013 perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu sesuai PP nomor 46 Tahun 2013 dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau pembukuan serta dihitung berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
  •  
  • Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami di Contact di blog ini pada bagian bawah.  
  • Excel Terlampir
  • =>
https://drive.google.com/file/d/0B1YgKjfTiarIaS16Z29vM2ZyLXc/edit?usp=sharing


Selasa, 10 Maret 2015

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif yaitu semakin besar penghasilan akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar.
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan pasal 17 Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  dan berlaku untuk tahun pajak 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang :
5   %    x Rp    50.000.000,-   =  Rp.   2.500.000,-
15 %    x Rp. 200.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,-
25 %    x Rp. 250.000.000,-   =  Rp. 62.500.000,-
30 %    x Rp. 100.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,- +
Jumlah PPh terutang             =  Rp. 125.000.000,-

Khusus untuk tahun pajak 2013, 2014 dan seterusnya penerapan Tarif Pajak Penghasilan tersebut diatas perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Senin, 09 Maret 2015

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian Dan Besarnya PTKP Tahun 2014 dan 2013

Pengertian PTKP adalah :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak  2014 dan 2013 adalah :
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2014 dan 2013 sebagai berikut :
  1. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; 
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; 
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan; 
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
 
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan 2013
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. 

Jumat, 06 Maret 2015

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik. Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik? yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur. 

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni 2012) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1 April 2010) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
      • PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9.

      1. SURAT EDARAN TERKAIT
        • SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri faktur pajak.
        • DEFINISI
          • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)

Minggu, 01 Maret 2015

Norma Penghitungan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Norma Penghitungan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak (Pasal 14 UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP nomor 46 Tahun 2013)
  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
  3. Khusus mulai bulan Juli 2013 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. ibukota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto

Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2013 :

Tuan Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko Makmur di Purwokerto. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam Januari s/d Juni adalah Rp.600.000.000,-
Penghasilan neto tuan Adit dalam enam bulan (Januari s/d Juni 2013) dihitung sebagai berikut :

Penghasilan Bruto                 : 600.000.000
Norma penghasilan neto kode 62440 dengan tarif sebesar  :  20 %
Penghasilan neto :  120.000.000 (600.000.000 x 20 % = 120.000.000)     

Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Penghasilan Yang Diterima

Berdasarkan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, maka wajib pajak orang pribadi dapat dibagi menjadi :

a.  Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan
Contoh : Pegawai swasta, Pegawai BUMN dan PNS.
b.  Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha.
Contoh : Pengusaha toko emas, Pengusaha Industri Mie Kering
c. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh : Dokter, Notaris, Akuntan, Konsultan
d. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).
Contoh : Bunga pinjaman, royalti, sewa (yang bukan usaha pokoknya)
e.  Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.
Contoh : Bunga deposito, hadiah undian.
f.   Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak.
Contoh : bantuan, sumbangan
g.  Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri.
Contoh : bunga, royalti dari luar negeri (PPh Pasal 24)
h.  Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber.
Contoh : Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan, PNS tetapi membuka praktek dokter.