Formulir SPT Tahunan PPh OP & Badan Baru 2014 (Per-19/PJ/2014)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan.
Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?
Ini adalah pertanyaan yang umum muncul
karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin
juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali
Anda memang benar-benar belum tahu. Baik saya bahas sekilas peruntukan
dari masing-masing jenis form SPT tahunan.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
- Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake
form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari
mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih
pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk
PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan
1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru
Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal
tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar
bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk
pengisiannya.
Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan
untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya
Untuk permintaan form baru dapat melakukan permintaan via email ke = >
taxsolusindo@gmail.com
dengan format
Nama =
Perusahaan =
N Telepon =
Tidak ada komentar:
Posting Komentar