Senin, 16 Maret 2015

Pajak Mobil Mewah, Penjual Mobilnya Juga Bisa Ikut Dilacak





Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah gencar melacak dan mendata para pemilik mobil mewah untuk mengetahui kewajiban pajak mereka, soalnya tak sedikit diantara mereka yang tak melaporkannya ke Ditjen Pajak. Namun, penelusuran ini sekaligus bisa melacak aspek pajak di perusahaan importir yang menjualnya.

“Artinya, dengan penelusuran siapa jati diri pemilik dan profil kewajiban pajaknya, kita juga bisa satu paket, yakni bagaimana saat proses pembelian. Apakah pajak-pajaknya juga terpenuhi,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015).

Berbagai jenis pajak memang ada dalam proses jual beli mobil mewah, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak impor dan lain-lain.

“Tentu, jika tidak terpenuhi kita akan lacak. Karena ini kan sudah menyangkut ranah pidana juga,” ucap Wahju.

Hanya, Wahju tidak bersedia menyebutkan berapa banyak mobil-mobil berharga selangit yang proses pembeliannya tidak memenuhi kewajiban pajak. Begitu pun dengan perusahaan penjualnya. “Kami tidak mempunyai data, karenanya kita lakukan pelacakan ini,” tuturnya.

Namun yang pasti, kata dia, satuan tugas di Ditjen Pajak yang melakukan penelusuran informasi dan data para pemilik mobil kelas atas itu terus bergerak secara intensif.

“Kami tidak membentuk tim khusus, tapi sudah ada Satgas yang dibentuk saat zaman (Dirjen Pajak dijabat) Pak Fuad Rahmany,” kata Wahju.






Pajak Pemilik Mobil Mewah Jadi Incaran 

Jakarta - Direkorat Jenderal Pajak saat ini tengah gencar melacak dan mendata para pemilik mobil mewah untuk mengetahui kewajiban pajak mereka. Soalnya tak sedikit diantara pemilik mobil berharga selangit itu yang tidak memasukkan mobil itu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Begini. Pendataan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 31 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Wahju Tumakaka, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (17/3/2015)

Dengan mengetahui profil pemilik mobil itu, Ditjen Pajak juga akan mendapatkan gambaran tentang Wajib Pajak dari kalangan berpunya.

“Karena kan mobil mewah itu sekaligus simbol status. Artinya, dengan melihat mobil itu kita bisa tahu kemampuan pemiliknya. Oleh karena itu, kita pastikan bagaimana dengan kewajiban mereka dalam membayar pajak? Apakah sesuai profilnya,” ujar Wahju.

Namun, pajak yang dimaksud Wahju bukan sekadar pajak mobil yang bersangkutan. Pajak yang dimaksud adalah semua kewajiban pajak yang bersangkutan.

“Karena kalau pajak mobil kan yang berhak (memungut) pemerintah daerah. Kalau surat-suratnya tidak ada, ya kepolisian-lah yang berwenang,” tuturnya.

Wahju mencontohkan beberapa mobil super yang ternyata tidak dilengkapi surat-surat. Dari temuan itu, kemudian dikembangkan dan ternyata, pemilik mobil yang bersangkutan mengisi SPT yang tidak sesuai dengan fakta obyek pajak yang ada.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di hadapan Komisi XI DPR mengatakan, Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak baru-baru ini mendata seorang wajib pajak yang membeli mobil mewah Lamborghini.

Dari data yang didapat, pemilik mobil yang juga seorang perempuan, membeli mobil Lamborghini tetapi tidak memiliki NPWP.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata perempuan tersebut membelinya dengan uang dari suaminya. Sang suami memiliki NPWP, tetapi tak melaporkan pembelian tersebut di SPT, karena atas nama istrinya.

"Kita tahu siapa suaminya. Kita dapat suaminya, dia punya NPWP, kita kemudian lihat track record pembayaran pajak," terangnya.

Dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dengan realita penghasilan serta jumlah asetnya tidak cocok. Seharusnya, kata Bambang WP ini membayar lebih besar.

"Ternyata tidak cocok, ya kita dekati. Kita sampaikan dan meminta ia bayar dengan benar," sebut Bambang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar