Rabu, 11 Maret 2015

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tahun Pajak 2014

Contoh Dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Berbentuk Excel) Tahun 2014 terdiri dari :

  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 (Induk)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – I (lampiran 1770 – I)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – II (lampiran 1770 – II)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – III (lampiran 1770 – III)
  • Contoh Dan Cara Pengisian formulir 1770 – IV (lampiran 1770 – IV)
  • Contoh Dan Cara Pengisian Perincian Penghasilan Bruto
  • Contoh Dan Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Untuk surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 atau dilaporkan tersendiri.




Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2014 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :
  • Siapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 untuk melihat daftar harta tahun sebelumnya.
  • Siapkan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2014
  • Siapkan bukti pemotongan PPh (PPh Pasal 21/22/23)
  • Siapkan bukti penyetoran  PPh PPh Pasal 25
  • Siapkan Daftar Perincian Peredaran Bruto
  •  Mulai mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770  dari formulir 1770 lampiran IV, kemudian lampiran III, lampiran II, lampiran I baru induknya 1770
  • Menyetor PPh Pasal 29 yang kurang dibayar.
  • Jangan lupa menandatangani Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Excel) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
  • Untuk Tahun Pajak 2013 perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan Penghasilan Bruto tidak melebihi Rp. 4,8 milyar dibagi dua, yaitu :
  1. Masa Pajak Januari s/d Juni 2013 dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto dan dengan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Masa Pajak Juli s/d Desember 2013 dihitung sebagai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % x Peredaran Bruto setiap bulan


  • Untuk Tahun Pajak 2013 perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu sesuai PP nomor 46 Tahun 2013 dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau pembukuan serta dihitung berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
  •  
  • Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami di Contact di blog ini pada bagian bawah.  
  • Excel Terlampir
  • =>
https://drive.google.com/file/d/0B1YgKjfTiarIaS16Z29vM2ZyLXc/edit?usp=sharing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar