Norma
Penghitungan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak
dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar
penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Wajib
Pajak yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk
penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang
telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak (Pasal 14 UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP nomor 46 Tahun 2013)
- Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
- Khusus mulai bulan Juli 2013 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota propinsi lainnya;
- daerah lainnya.
Penghitungan
penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha
atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha
dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto
Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2013 :
Tuan
Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko
Makmur di Purwokerto. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh
penghasilan kotor (bruto) dalam Januari s/d Juni adalah Rp.600.000.000,-
Penghasilan neto tuan Adit dalam enam bulan (Januari s/d Juni 2013) dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Bruto : 600.000.000
Norma penghasilan neto kode 62440 dengan tarif sebesar : 20 %
Penghasilan neto : 120.000.000
(600.000.000 x 20 % = 120.000.000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar