Minggu, 01 Maret 2015

Norma Penghitungan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Norma Penghitungan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,- dalam satu tahun pajak (Pasal 14 UU no.36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP nomor 46 Tahun 2013)
  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
  3. Khusus mulai bulan Juli 2013 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (dapat didownload di Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto ).

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. ibukota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto

Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2013 :

Tuan Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko Makmur di Purwokerto. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam Januari s/d Juni adalah Rp.600.000.000,-
Penghasilan neto tuan Adit dalam enam bulan (Januari s/d Juni 2013) dihitung sebagai berikut :

Penghasilan Bruto                 : 600.000.000
Norma penghasilan neto kode 62440 dengan tarif sebesar  :  20 %
Penghasilan neto :  120.000.000 (600.000.000 x 20 % = 120.000.000)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar