Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
- e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Secara e-Filling oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling terdiri dari :
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), yaitu sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
SPT
e-Filing
|
|
1.
|
Data Digital
SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap.
Diperuntukkan
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
|
III
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat Setoran
Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan
|
Harus diunggah
ke website ASP hanya apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang
dibayar.
|
Dalam hal Wajib
Pajak Orang Pribadi menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka
lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yaitu sebagai berikut :
Dalam hal e-SPT 1770 SS
disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan
sebagai kelengkapan e-SPT 1770 SS tersebut mengacu pada ketentuan tata
cara penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar