Rabu, 11 Maret 2015

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP-1770 SS Secara e-Filling

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
  1. e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
  2. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Secara e-Filling oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Yang Disampaikan Secara e-Filling terdiri dari :


  • Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP),  yaitu sebagai berikut  : 
No
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I.
SPT e-Filing

1.
Data Digital
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
III
Lampiran Yang
Disyaratkan

1.
Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan
Harus diunggah ke website ASP hanya apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan lampiran selain  tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.

  • Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 Yang Disampaikan secara e-Filing melalui melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id),  yaitu sebagai berikut  :

Dalam hal e-SPT 1770 SS disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan e-SPT 1770 SS tersebut mengacu pada ketentuan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar