Selasa, 10 Maret 2015

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif yaitu semakin besar penghasilan akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar.
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan pasal 17 Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  dan berlaku untuk tahun pajak 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang :
5   %    x Rp    50.000.000,-   =  Rp.   2.500.000,-
15 %    x Rp. 200.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,-
25 %    x Rp. 250.000.000,-   =  Rp. 62.500.000,-
30 %    x Rp. 100.000.000,-   =  Rp. 30.000.000,- +
Jumlah PPh terutang             =  Rp. 125.000.000,-

Khusus untuk tahun pajak 2013, 2014 dan seterusnya penerapan Tarif Pajak Penghasilan tersebut diatas perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar