Tarif
Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat
progresif yaitu semakin besar penghasilan akan dikenakan tarif pajak
yang lebih besar.
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan pasal 17 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku untuk tahun pajak 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berdasarkan pasal 17 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku untuk tahun pajak 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
|
5%
(lima persen) |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
15%
(lima belas persen) |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
25%
(dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga puluh persen) |
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang :
5 % x Rp 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15 % x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25 % x Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
30 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 30.000.000,- +
Jumlah PPh terutang = Rp. 125.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar