Sertifikat Elektronik Untuk NSFP
Sertifikat Elektronik Untuk NSFP
Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur
elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali
berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik.
Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih
dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun
depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik?
yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya
untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur.
- DASAR HUKUM
- Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009
(berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8
Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni
2012) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau
penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1
April 2010) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau
penggantian FP
- PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan
atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran,
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian
keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
- PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9.
- SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password,
permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat
elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri
faktur pajak.
- DEFINISI
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar