Jumat, 06 Maret 2015

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sertifikat Elektronik Untuk NSFP

Sesuai dengan timeline pelaksanaan penggunaan nomor faktur elektronik, maka terhitung sejak 1 Juli 2015 bagi PKP di jawa bali berlaku penggunaan dan pelaporan nomor faktur pajak secara elektronik. Untuk WP PKP tertentu sudah ditunjuk tahun lalu sebanyak 45 PKP prioritas terlebih dahulu. Di medio 2015 ini giliran PKP jawa dan bali dan medio tahun depan adalah secara nasional. Apa sih fungsinya Sertifikat Elektronik? yaitu sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan saat ini khususnya untuk penggunaan nomor seri faktur pajak/efaktur. 

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 13 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-84/PMK.03/2012(berlaku sejak 7 Juni 2012) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP (PMK ini mencabut PMK-38/PMK.03/2010(berlaku sejak 1 April 2010) tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. PER-17/PJ/2014(berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang perubahan atasPER-24/PJ/2012(berlaku sejak 1 April 2013)tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
      • PER-17/PJ/2014 ini mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PER-24/PJ/2012 dan menambah satu ayat yaitu ayat 9.

      1. SURAT EDARAN TERKAIT
        • SE-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik, serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan nomor seri faktur pajak.
        • DEFINISI
          • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE-20/PJ/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar