Berdasarkan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, maka wajib pajak orang pribadi dapat dibagi menjadi :
a. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan
Contoh : Pegawai swasta, Pegawai BUMN dan PNS.
b. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha.
Contoh : Pengusaha toko emas, Pengusaha Industri Mie Kering
c. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh : Dokter, Notaris, Akuntan, Konsultan
d. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).
Contoh : Bunga pinjaman, royalti, sewa (yang bukan usaha pokoknya)
e. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.
Contoh : Bunga deposito, hadiah undian.
f. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak.
Contoh : bantuan, sumbangan
g. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri.
Contoh : bunga, royalti dari luar negeri (PPh Pasal 24)
h. Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber.
Contoh : Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan, PNS tetapi membuka praktek dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar