Pada tanggal 20 Desember 2013 diterbitkan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun ketentuan yang diubah pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah
sebagai berikut:
• Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000
• Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi
Rp 4.800.000.000 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
• Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar