Rabu, 08 Januari 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.03/2013

Pada tanggal 5 Desember 2013
diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang
Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Adapun ketentuan yang diubah pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah
sebagai berikut:

Atas impor:
    1. barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    2. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
    3. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau
    4. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar